Wednesday, April 15, 2009

Hakim Minta Penjelasan Kerugian APBI, Kuasa Hukum Ditegur

Didiek Yulianto, Willy Widianto
Rabu, 01/04/2009 12:13 WIB

Jakarta, beritabaru.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) merasa hak konstitusionalnya untuk memajukan kesejahteraan umum dilanggar, meminta Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi Undang Undang No 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi.

Kuasa hukum APBI, Wasis Susetio mengatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat 1 UU Pajak dan Restribusi Daerah yang mengkategorikan alat-alat berar dan alat-alat besar yang bergerak sebagai obyek yang dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bertentangan dengan UUD 1945 alinea keempat, pasal 1 ayat 3, pasal 22A, pasal 23A dan pasal 33. Jadi pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar.

"Kami minta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya," ujar Wasis Susetio.

Lebih lanjut lagi dia menuturkan bahwa dirinya menagaku sudah pernah mengajukan hal yang sama ke Mahkamah Agung pada tahun 1999 namun ditolak.

"Tidak dapat diterima, karena tenggat waktunya sudah terlambat 180 hari. Untuk itu kita mengajukan kembali ke MK," jelasnya.

Menanggapi pemohon, Majelis Hakim menilai paparan yang disampaikan masih belum fokus. Hal tersebut disebabkan karena para pemohon yang berasal dari perusahaan pertambangan meminta untuk merubah pasal, namun tidak memungkinkan menurut Hakim.

"Bukan pasalnya yang dirubah tetapi penjelasan saja yang diubah," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mukhtie Fadjar.

Selain itu, Mukhtie juga minta penjelasan perihal kerugian-kerugian konstitusional yang diderita pemohon, akibat adanya Undang-Undang yang diujikan.

"Coba susun lebih sistematik nggak usah muluk-muluk beberkan kerugian konstitusionalnya," pintanya.

Atas saran Majelis Hakim, Kuasa hukum APBI berjanji akan memperbaiki salinan permohonan dan akan diajukan 14 hari ke depan dalam agenda sidang berikutnya.

"Sangat-sangat bermanfaat penjelasan dari majelis hakim, kita akan segera perbaiki," tukas Wasis Susetio.

Dalam persidangan, majelis hakim juga sempat menegur kuasa hukum pemohon, dikarenakan tidak mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi untuk memakai baju toga selama persidangan berlangsung.

"Anda advokat kan? Kalau advokat sesuai peraturan Mahkamah harus memakai pakaian resmi, toga. Jadi anda harus ikut peraturan resmi," tegas Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.

Sesaat setelah ditegur Tim Kuasa Hukum pemohon pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama pada sidang berikutnya.

"Kami akan memakai pakaian resmi pada sidang selanjutnya, tadi kita buru-buru karena sudah telat datang, di jalan macet ada demo," jelas Wasis.

No comments:

Post a Comment