Tuesday, February 9, 2010

SPT Tahunan PPh 2009 (part 1): Edisi Revisi

abis bikin surat himbauan tentang kepemilikan NPWP dan penyampaian SPT Tahunan neh...

Yth. Sekretaris DPRD Kota Subulussalam
di tempat.

Menindaklanjuti surat kami terdahulu nomor: S-***/WPJ.25/KP.0706/**** tanggal 11 Maret 2009 perihal kewajiban pemilikan NPWP berikut kami sampaikan daftar nama Anggota DPRD Kota Subulussalam yang telah/belum memiliki NPWP, untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. berdasarkan penelitian administrasi kami diketahui bahwa masih ada Anggota DPRD Kota Subulussalam yang belum ber-NPWP sebanyak delapan orang (daftar terlampir). Diminta agar Saudara segera menyampaikan fotocopy KTP Anggota DPRD yang belum memiliki NPWP sebagaimana dimaksud ke KPP Pratama Subulussalam dalam rangka pemberian NPWP;
2. bagi yang sudah ber-NPWP dihimbau agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2010 (formulir SPT dapat diambil di KPP, KP2KP, atau diunduh di www.pajak.go.id).

Demikian atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.


terus jadi kepikiran kalo gw sendiri juga belom bikin SPT (wkwkwkwk), buat temen-temen yang belom punya format SPT Tahunan 2009 silakan download di bawah. SPT Tahunan PPh di sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2010.

DOWNLOAD

PREVIEW

No comments:

Post a Comment